Kamis, 14 Juli 2011

SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK ( SPSE )

SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA
SECARA ELEKTRONIK (SPSE)
A. PENJELASAN TENTAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Dokumen Pengadaan Barang Jasa yang disediakan Panitia Lelang, merupakan pedoman utama yang digunakan selama proses pelelangan, yang mengatur mulai dari tata cara pemilihan penyedia jasa, instruksi kepada peserta lelang, tata cara pembuatan dokumen penawaran, jadwal pelelangan sampai dengan bentuk draft kontrak yang akan ditandatangani oleh pemenang nanti. Selama ini masih banyak beredar bentuk dokumen pengadaan yang masih memakai format lama, dengan ciri-ciri umum masih berformat pasal-pasal, belum terstruktur dengan baik dan yang paling penting adalah masih banyak kekurangannya terhadap persyaratan sebuah dokumen pengadaan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 80 tahun 2003 (Lampiran I BAB I Huruf F).
Namun hal tersebut sebetulnya sejak dari tahun 2007, oleh Bappenas telah diberikan solusinya yaitu dengan tersedianya format baku dokumen pengadaan yang sudah sesuai dengan keppres 80-2003. Format dokumen ini disebut dengan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN). Contoh Dokumen pengadaan ini terdiri dari 7 model plus satu petunjuk untuk panitia pengadaan.

B. Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
Pengadaan barang / jasa atau lebih dikenal dengan pelelangan merupakan salah satu dari proses pada proyek tertentu seperti proyek pemerintah yang berskala besar.
Selama ini pengadaan barang / jasa dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang / jasa, proses yang dilakukan secara fisik ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan yang didapat yaitu para pengguna dan penyedia barang / jasa bersama-sama.
Tetapi kelemahan dari tahap-tahap pelaksanaan pengadaan barang / jasa konvesional dan Nepotisme (KKN) berkembang, waktu yang dilakukan lama hingga bila para penyedia barang / jasa banyak menimbulkan antrian yang dipandang menyia-nyiakan waktu.
Di era reformasi ini kebutuhan masyarakat akan desentralisasi serta tranparansi pelayanan pemerintah sangatlah penting diperhatikan, Perkembangan teknologi informasi menghasilkan titik cerah bagi masyarakat dalam memperoleh masukan dari masyarakat. Penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang / jasa ini membangun suatu sistem antara masyarakat dengan pemerintahan yang dikenal dengan sebutan e-procurement (elektronik procurement). E-procurement adalah suatu bentuk sistem baru dalam pengadaan barang / jasa yang mampu membentuk pemerintah dalam hal transparansi informasi serta layanan masyarakat berbasis web.
Jadi hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan kontraktor dalam mengikuti tender online.






















PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/PMK.01/2008
TENTANG
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 1
Layanan pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 2
LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:
mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 3
LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
membina pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan, baik kepada panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, maupun penyedia barang/jasa; dan memberikan layanan konsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 4
(1) Organ LPSE terdiri atas:
Pengarah; dan Pelaksana.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penanggungjawab;
Ketua;
Administrator;
Trainer;
Helpdesk; dan
Verifikator.
(3) Organ LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pengelola LPSE.
(4) Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Organ LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Pengarah:
Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengelola LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan.
2. Penanggung jawab:
Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; dan menganalisis dan memberikan masukan kepada Pengarah atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan
3. Ketua:
Melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas administrator, trainer, helpdesk, dan verifikator; menyampaikan laporan secara berkala kepada Penanggung jawab LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; menyusun rencana kerja pelaksanaan pembinaan kepada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan melakukan koordinasi dengan LPSE Nasional.
4. Administrator:
Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunaknya (berupa aplikasi e-procurement); memelihara dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik Departemen Keuangan, server, dan perangkat komputer dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; menangani permasalahan teknis (trouble resolution) yang terjadi terhadap aplikasi e-procurement Departemen Keuangan dan perangkat kerasnya; melakukan koordinasi dengan Administrator LPSE Nasional dengan cara memberikan informasi dan masukan kepada Administrator LPSE Nasional tentang kendala-kendala teknis yang terjadi pada LPSE Departemen Keuangan, serta melaksanakan instruksi-instruksi dari Administrator LPSE Nasional; dan memberikan user id dan password kepada penyedia barang/jasa setelah adanya persetujuan pendaftaran oleh petugas verifikator, dan kepada panitia pengadaan barang/jasa, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Departemen Keuangan.

5. Trainer:
Memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa mengenai tats cara dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pengoperasian aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; dan menjelaskan kepada peserta pelatihan tentang kebijakan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Helpdesk:
Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik melalui telepon, e-mail, maupun hadir langsung di ruang LPSE; menerima dan membantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
memberikan penjelasan kepada yang membutuhkan tentang fasilitas dan fitur aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; menangani keluhan dan masukan para pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan memantau segala kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan menyampaikan laporan kepada Ketua apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk ditindaklanjuti.
7. Verifikator:
Menangani proses pendaftaran penyedia barang/jasa (setelah diterima dari Helpdesk);
melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa sebagai persyaratan pendaftaran; menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi; menyampaikan persetujuan hasil verifikasi dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa kepada administrator untuk mendapatkan user id dan password, dan kemudian disampaikan kepada penyedia barang/jasa bersangkutan; menyampaikan penolakan hasil verifikasi dokumen pendaftaran kepada penyedia barang/jasa dan sekaligus menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan tentang kesalahan dan kekurangan informasi/dokumen; dan mengelola arsip dan dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa.

Garis Besar Isi Keppres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Maksud diberlakukannnya Keppres tentang pengadaan barang dan jasa adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasayang sebagaian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. Tujuannya yaitu agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif dan akun table.

1. Tampilan SPSE dan APENDO

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem
elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan
Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan
Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara
elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.

Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
dan atas pemenuhan hal tersebut LKPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaannya.


Organisasi LPSE
Organisasi LPSE sekurang-kurangnya meliputi:
a. administrator sistem elektronik;
b. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
c. unit layanan pengguna.
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
b. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
c. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
d. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
e. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Prosedure Implementasi LPSE
Permohonan implementasi e-Procurement oleh institusi pemerintah kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi e-Procurement) yang ditujukan ke:
b. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim LPSE, yang dalam tim tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari:
i. Penanggung Jawab
ii. Ketua
iii. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
iv. Bidang Administrasi Sistem Informasi (kecuali LPSE Service Provider)
v. Bidang Registrasi dan Verifikasi
vi. Bidang Layanan Pengguna
c. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikirimkan ke Direktorat e-Procurement LKPP sebagai dasar pelaksanaan Management Training bagi calon pengelola LPSE di Jakarta atau LPSE terdekat.
Management Training dilaksanakan selama 4 (empat) hari dan pemohon tidak dikenakan biaya apapun serta pemohon hanya menanggung biaya akomodasi selama kegiatan.
d. Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder (PPK, Panitia Pengadaan, Pelaku Usaha), pemohon dapat melaksanakan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan SPSE serta dapat mengajukan permohonan bantuan personil (narasumber) kepada Direktorat e-Procurement LKPP untuk pendampingan kegiatan dimaksud.
e. Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain yang memungkinkan e-Procurement diberlakukan di institusi pemohon.
f. Diinformasikan bahwa untuk implementasi e-Procurement pemohon dapat memilih satu dari 2 (dua) jenis LPSE, yaitu:
1. LPSE Sistem Provider
LPSE Sistem Provider ini memiliki organisasi sebagaimana tersebut pada huruf b, dan mempunyai, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Pada Elektronik (SPSE).
Adapun selain fungsi diatas yang merupakan tugas dari Bidang Administrasi Sistem Informasi, LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: a) Sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
b) kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
c) Pelatihan Melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
d). melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha
sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) penyedia barang/jasa yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kode akses secara online; dan fungsi-fungsi lainnya.
Dengan LPSE ini maka pemohon akan memiliki alamat website sendiri, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tulungagung maka alamat website adalah www.lpse.kotatulungangung.go.id
2. LPSE Service Provider
Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
i. Penanggung Jawab
ii. Ketua
iii. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
iv. Bidang Registrasi dan Verifikasi
v. Bidang Layanan Pengguna
Pada LPSE Service Provider ini fungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website diperlukan www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat).






Diagram Network Design LPSE dapat digambarkan sebagai berikut:
1. LPSE Sistem Provider

2. LPSE Service Provider

Pada gambar dibawah ini LPSE diasumsikan akan membangun jaringan (LAN) baru atau tidak terhubung dengan jaringan (LAN) lain.

Kebutuhan Infrastruktur LPSE
Infrastruktur yang disediakan oleh Pemohon antara lain:
1. Ruangan, sekurang kurangnya meliputi:
i. Ruang Training;
ii. Ruang Bidding;
iii. Ruang Server; dan (kecuali LPSE Service Provider)
iv. Ruang Verifikasi dan Helpdesk.
2. Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server:
i. Line internet
ii. Router
iii. Switch; dan
iv. Server.
C. Dokumen Publik LPSE

Dalam rangka implementasi e-Procurement di perlukan suatu peraturan/keputusan yang di terbitkan oleh kepala daerah yang dengan peraturan/keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan implementasi e-Procurement oleh pelaku pengadaan (PPK, ULP/Panitia Pengadaan, Penyedia) di lingkungan pemerintah daerah, berikut di sampaikan draf (konsep) peraturan/keputusan tersebut:
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem
elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan
Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan
Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara
elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.

E. E-procurement

Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan eletronik yang disebut Electronic Commerce (E-commerce). Secara umum dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah system perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce inilah sebagai landasan munculnya Electronic Procurement (E-procurement) yang mengkhususkan perdagangan pada pengadaan barang/jasa.


Definisi E-Procurement

Beberapa definisi e-procurement dari berbagai sumber yaitu:
1. Menurut Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government
Information Management, AGIMO) : e-procurement merupakan pembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet. (www.agimo.gov.au/publications/2001/11/ar00-01/glossary).
2. Menurut daftar kata X-Solutions : e-procurement merupakan sebuah istilah dari pengadaan

(procurement) atau pembelian secara elektronik. E-procurement merupakan bagian dari e-bisnis dan digunakan untuk mendesain proses pengadaan berbasis internet yang dioptimalkan dalam sebuah perusahaan. E-procurement tidak hanya terkait dengan proses pembelian itu saja tetapi juga meliputi negosiasi-negosiasi elektronik dan pengambilan keputusan atas kontrak-kontrak dengan pemasok. Karena proses pembelian disederhanakan dengan penanganan elektronik untuk tugas-tugas yang berhubungan dengan operasi, tugas-tugas yang berhubungan dengan strategi dapat diberi peran yang lebih penting dalam proses tersebut. Tugas-tugas baru yang berhubungan dengan strategi pembelian ini meliputi manajemen kontrak kepada pemasok lama maupun baru serta penciptaan struktur pasar baru dengan secara aktif mengkonsolidasikan sisi pemasokan/suplai. Sedangkan procurement system adalah sistem perangkat lunak untuk pembelian secara elektronik, yaitu pengadaan barang dan jasa. (http://www.x-solutions.poet.com/eu/newsevents/glossar).

3. Menurut daftar kata Siemens : e-procurement atau e-purchasing adalah pengadaan yang
menggunakan media elektronik seperti internet atau jaringan komputer yang lain. Sistem e-procurement memusatkan pada platform (perangkat keras maupun lunak) komersial bagi para pembeli. (http://www2.automation.siemens.com/meta/ebusiness/html_76/glossar/glossar_e.htm).

4. Menurut Wikipedia : e-procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan
penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise Resource Planning (ERP). Sebagai sebuah bagian penting dari banyak situs B2B, e-procurement juga kadang disebutkan oleh istilah-istilah lain misalnya supplier exchange. Secara khusus, situs-situs web e-procurement memungkinkan user yang memenuhi syarat dan terdaftar untuk mencari para pembeli atau penjual barang dan jasa. Tergantung pada pendekatannya, para pembeli atau penjual dapat menentukan harga atau mengundang tawaran. Transaksi-transaksi dapat dimulai dan diakhiri. Pembelian yang sedang berjalan dapat memenuhi permintaan customer untuk diskon jumlah atau penawaran khusus. Software e-procurement memungkinkan otomatisasi beberapa pembelian dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi berharap dapat mengendalikan inventori-inventori secara lebih efektif, mengurangi biaya pembelian agen, dan meningkatkan siklus manufaktur. E-procurement diharapkan dapat diintegrasikan dengan trend Supply Chain Management yang terkomputerisasi. (http://en.wikipedia.org/wiki/E-procurement).

5. procurement adalah sebuah istilah untuk menyebut metode elektronik yang digunakan dalam
tiap tahap proses pembelian dari indentifikasi persyaratan-persyaratan hingga pembayaran,
dan secara potensial manajemen kontrak.

6. Menurut Infonet dalam makalahnya tentang e-procurement menyebutkan bahwa
Keuntungan e-procurement tidak hanya meliputi penghematan uang tetapi juga
penyederhanaan keseluruhan proses. Rencana-rencana yang optimal dapat dikomunikasikan

Tujuan E-Procurement.
James E. deMin dari Infonet Service Corp. menyatakan bahwa tujuan dari e-procurement adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperbaiki tingkat layanan kepada para pembeli (buyers), pemasok (supplier), dan
pengguna (users).
2. Untuk mengembangkan sebuah pendekatan pengadaan yang lebih terintegrasi melalui rantai
suplai perusahaan tersebut.•
3. Untuk meminimalkan biaya-biaya transaksi terkait pengadaan melalui standarisasi,
pengecilan, dan otomatisasi proses pengadaan di dalam dan di mana yang sesuai dengan
agensi-agensi dan sektor-sektor.
4. Untuk mendorong kompetisi antar pemasok sekaligus memelihara sumber pasokan yang
dapat diandalkan.• Untuk mengoptimalkan tingkatan-tingkatan inventori melalui penerapan
praktek pengadaan yang efisien.
5. Untuk mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dalam proses pengadaan.
6. Untuk mengurangi pengeluaran putus kontrak dengan menggunakan teknologi untuk
meningkatkan kewaspadaan pengguna terhadap fasilitas-fasilitas kontrak yang ada dan
membuatnya lebih mudah untuk menentangnya.
7. Untuk meningkatkan kemampuan membeli dengan menggunakan teknologi untuk
mendukung identifikasi peluang untuk penyatuan dan dengan memfasilitasi penyatuan
persyaratan pengguna di dalam dan melalui garis-garis bisnis.•
8. Mengurangi biaya-biaya transaksi dengan menggunakan teknologi untuk
mengotomatisasikan proses-proses, yang mana masih tercetak (paper-based), dan untuk
mengecilkan, dan menstandarisasi proses-proses dan dokumentasi.

F. Keamanan Situs
Pada saat instuisi mengambil keputusan untuk berada (presense) di internet maka reputasi juga akan ditentukan oleh Image di Internet.
Aspek yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan pertahanan situs kita terhadap serangan cracker yang ingin mengacaukan situs. Bayangkan kalau informasi situs ternyata diubah oleh para hacker/cracker betapa malunya yang mempunyai situs , yang lebih memalukan lagi adalah owner dari situs karena kesannya menjadi sangat buruk.
Solusinya adalah dengan cara memohon pertolongan kepada rekan-rekan yang ahli dalam bidang keamanan jaringan internet untuk membantu mengamankan situs yang dimiliki. Ada beberapa servis di internet yang memberikan yang bisa memberikan servis untuk men-chek maupun mengamankan situs yang kita miliki.
Dengan semakin meningkatnya perkembangan industri konstruksi khususnya di Indonesia dan semakin kompleksnya pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan perkembangan zaman menuntut adanya pengelolaan manajemen proyek yang lebih baik dan profesional. Untuk pengelolaan proyek yang handal diperlukan informasi.


1 komentar:

  1. PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer.

    Kami juga menyediakan dan memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik.

    Untuk Info lebih lanjut Hub :

    Herry HP 081808848274
    021 5324790 – 92 atau klik http://www.metalogic.co.id

    BalasHapus